YUK DATANG ke Seminar Nasional Dua Dekade Undang-Undang Pers dan Masa Depan Industri Pers Di Indonesia

[IMG:seminar-1.jpeg]

Tahun ini genap sudah dua puluh tahun Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan dan menjadi tonggak baru kebebasan pers di Indonesia. Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat sebagai satu–satunya organisasi perusahan pers di Indonesia dan salah satu penggagas kelahiran UU Pers, mencermati banyak perkembangan yang terjadi di industri ini setelah UU Pers  disahkan.

Lahirnya Undang–undang ini menandai era baru kebebasan pers di Indonesia. Era keterbukaan pers pun hadir. Hingga kini tidak ada lagi pelarangan dan tekanan pada media dalam pemberitaan. Kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi, membuat ruang gerak pers nasional semakin leluasa dalam memberikan informasi yang mencerahkan bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsi pers sebagai wahana komunikasi massa.

Dalam kurun dua dekade belakangan, industri pers mengalami dinamika yang luar biasa. Industri pers kini bahkan telah terdisrupsi sebagai dampak dari penggunaan internet yang kian mewabah dalam semua lini kehidupan sosial maupun industri. Tak terkecuali pada industri pers. Sirkulasi pers cetak kian lama makin menyusut. Sebagai contoh, jika pada tahun 2002 tiras tercetak suratkabar harian di seluruh Indonesia mencapai 17 juta eksemplar per hari, saat ini di tahun 2019, tinggal tujuh juta eksemplar.

Model bisnis pers, khususnya pers cetak juga berubah. Hingga saat ini, belum banyak penerbit pers cetak di Indonesia yang benar-benar sukses menerapkan model bisnis baru dalam rangka menyesuaikan kehadiran internet, sembari tetap mempertahankan eksistensi produk cetaknya. Padahal, digitalisasi adalah keniscayaan bagi masa depan pers cetak di seluruh dunia. Monetisasi produk digital menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung tuntas bagi para pelaku bisnis pers cetak di Indonesia.

Hingga titik ini muncul sebuah pertanyaan besar: Sejauh mana UU Pers adaptif terhadap dinamika masa depan pers di Indonesia?  Melihat realitas tersebut, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat bermaksud untuk mengadakan seminar dengan judul “Dua Dekade Undang-Undang Pers dan Masa Depan Industri Pers Di Indonesia”. Seminar ini bertujuan untuk ikut memberikan sumbangsih pemikiran bagi kemajuan  industri pers tanah air sekaligus untuk merayakan dua puluh tahun kelahiran UU Pers.

Acara ini akan berlangsung di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32 - 34, Jakarta, pada Senin, 23 September 2019 dimulai pkl. 12.00 – 16.30 wib, yang akan dihadiri oleh Keynote Speech Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika RI), dan Muhammad Nuh (Ketua Dewan Pers) dan beberapa narasumber yang akan hadir diantaranya Dahlan Iskan (Ketua Dewan Pertimbangan SPS Pusat), Bambang Harymurti (Komisaris PT TEMPO Inti Media), Rikard Bagun (CEO KOMPAS TV), dan Sapto Anggoro (Pemimpin Redaksi Tirto.id).

Informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, mohon berkenan menghubungi kami di nomor 021 – 3459671 dan 3811228 dengan Sdr. Dwi Hartomo ( 0857 1173 4966 ) dan Sdr. Tarja S Jaya (0881 1762 575).

 Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks