Syarat Anggota

[IMG:joinus.png]

Syarat Menjadi Anggota SPS

  1. Membuat surat permohonan untuk menjadi anggota.
  2. Melampirkan copy akte notaris pendirian perusahaan.
  3. Melampirkan copy Surat Izin sebagai perusahaan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain (SIUP Perdagangan), pengesahan badan hukum perusahaan dari instansi terkait.
  4. Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan dan pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta Peraturan-peraturan Organisasi.
  5. Melampirkan Peraturan Perusahaan atau kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang telah disahkan Kanwil Depnakertrans.
  6. Melampirkan contoh media yang didaftarkan sebagai anggota minimal 6 (enam) nomor berlainan atau setelah terbit rutin minimal enam bulan.