Syarat Anggota
Syarat Menjadi Anggota SPS
- Membuat surat permohonan untuk menjadi anggota.
- Melampirkan copy akte notaris pendirian perusahaan.
- Melampirkan copy Surat Izin sebagai perusahaan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain (SIUP Perdagangan), pengesahan badan hukum perusahaan dari instansi terkait.
- Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan dan pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta Peraturan-peraturan Organisasi.
- Melampirkan Peraturan Perusahaan atau kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang telah disahkan Kanwil Depnakertrans.
- Melampirkan contoh media yang didaftarkan sebagai anggota minimal 6 (enam) nomor berlainan atau setelah terbit rutin minimal enam bulan.