PPN Kertas Koran Berpeluang Dihapus

[IMG:suratkabar.jpeg]

Raut wajah 35 peserta rapat pleno pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) se-Indonesia, Rabu (17/7) sore tampak sumringah. Dalam rapat yang digelar di kantor SPS Pusat, Gedung Dewan Pers Lt 6, kawasan Kebon Sirih, Jakarta, itu muncul satu kabar bagus dari Ketua Umum SPS Pusat Dahlan Iskan. "Dua hari lalu saya bertemu Menteri Keuangan Chatib Basri yang mengisyaratkan peluang pembebasan pajak (pembelian) kertas koran," katanya.

Pajak dimaksud adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Pernyataan Dahlan yang baru saja memperoleh gelar doktor kehormatan dari IAIN Walisongo, Semarang, tanggal 8 Juli 2013 lalu, adalah respons atas tuntutan Ketua SPS Cabang Sumatera Barat Darlis Sofyan. "Saya ingin SPS terus memperjuangkan no tax for knowledge bagi penerbit suratkabar, lazimnya telah terjadi untuk buku," kata Darlis yang diamini seluruh peserta rapat.

Karuan saja informasi Dahlan Iskan tersebut disambut riuh dengan tepuk tangan meriah. "Sebaiknya kita segera berkirim surat kepada Menteri Keuangan, agar bisa bertemu dan menyampaikan soal (no tax for knowledge) ini," lanjut Dahlan. "Jika kampanye tersebut berhasil, akan menjadi sejarah dan sumbangan terbesar SPS kepada anggotanya," timpal Syafriadi, Ketua SPS Cabang Riau yang hadir di rapat. Rapat itu menghadirkan 18 dari 28 Ketua SPS Cabang se-Indonesia, Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Pengurus Harian. Tampak hadir antara lain Ketua Harian M Ridlo 'Eisy, Sekretaris Jenderal Ahmad Djauhar, dan beberapa pengurus teras yang lain.

Sejak hampir 10 tahun lalu, SPS telah memperjuangkan pembebasan pajak bagi pembelian kertas koran. Bahkan juga untuk pajak penjualan suratkabar. Hal yang sama sudah dinikmati para penerbit buku sejak beberapa tahun lalu. Namun, sudah dua kali berganti menteri keuangan, perjuangan itu belum kunjung berhasil. Nah, diharapkan di bawah kepemimpinan Chatib Basri, kementerian keuangan bisa merespons positif aspirasi penerbit media cetak ini.

Di sejumlah negara Eropa, pajak terhadap pembelian dan penjualan media cetak sudah lama ditiadakan, sebagai bentuk peran Negara untuk mencerdaskan masyarakat. Kertas sendiri adalah bahan baku utama bagi industri media cetak. Ia merupakan salah satu komponen biaya produksi terbesar bagi penerbit. Tak syak jika ada koreksi atas struktur biaya kertas maupun cetak, seperti penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian kertas, jelas bakal signifikan meringankan beban biaya bagi penerbit pers.

Harga kertas koran di pasar internasional saat ini mencapai USD 675 per metrix ton dan bisa berfluktuasi bergantung nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Posisi harga itu melambung hampir USD 200 sejak dua tahun terakhir. (asw)