World Press Freedom Day 2014: Prioritaskan Independensi Media dan Perlindungan Jurnalis

[IMG:banner-default-side.jpeg]

JAKARTA (02/05/2014) -- Memperingati Hari Kemerdekaan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Sabtu, 3 Mei 2014, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, menyerukan kepada insan pers dan semua pemangku kepentingan, untuk terus mengawal independensi media dan melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pasalnya, hingga hari ini dunia pers nasional masih menghadapi berbagai problem fundamental, seperti soal indepedensi, perlindungan jurnalis, perkembangan perusahaan pers, dan pemahaman publik tentang fungsi dan peran pers.

 

Ketua Harian SPS Pusat, M Ridlo ‘Eisy, mengatakan independensi media mutlak harus dijaga. “Peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar memerlukan independensi yang kuat tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Ridlo dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (2/5/2014).

 

Senada dengan Ridlo, Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Achmad Djauhar, mengungkapkan independensi media juga sejalan dengan upaya setiap media untuk ikut mendorong penguatan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalis di seluruh Indonesia. “SPS sebagai asosiasi perusahaan penerbit pers dengan jumlah anggota mencapai 470 perusahaan pers dan dengan ribuan jurnalis di dalamnya, sangat konsen pada perlindungan pekerja pers agar dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya secara profesional,” ujar Djauhar.

 

Djauhar menambahkan, sejauh ini SPS Pusat telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi pekerja pers dalam melakukan tugas jurnalistik, diantaranya melakukan penguatan kualitas dan kapasitas jurnalis melalui pelatihan, workshop, seminar, pendampingan, serta penghargaan. Lebih lanjut Djauhar menjelaskan, paralel dengan itu perusahaan pers juga dituntut profesional, sehingga upaya membenahi manajerial dan tata kelola perusahaan pers juga dilakukan SPS terutama kepada media-media lokal di berbagai daerah.

 

Independensi, perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik, profesionalisme wartawan, dan perusahaan pers pada gilirannya akan memberikan dampak positif kepada para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan seperti pemerintah, aparatur penegak hukum (hakim, jaksa, polisi), lembaga negara, swasta, profesional, praktisi, akademisi, LSM, publik harus bahu-membahu bersama pers, untuk terlibat secara aktif mendorong upaya peningkatan profesionalisme wartawan. “Caranya dengan ikut melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap kerja jurnalistik dalam hal memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” imbuh Djauhar.

 

Pada bagian lainnya, Direktur Eksekutif SPS Pusat, Asmono Wikan, menegaskan perlunya semua insan pers untuk bersama-sama mengingatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang bersentuhan langsung dengan awak media, untuk selalu menempatkan persoalan pers sebagai delik pers dengan tetap berpedoman pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Asmono menambahkan, media (baca: pers) tidak luput dari kealpaan, karena di negara manapun, media yang hidup di alam kemerdekaan dan demokrasi, pasti pernah mengalami kekeliruan yang dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya sengketa pemberitaan. “Perangkat hukum kita jelas, ada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebagai satu kesatuan, ini harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan tidak saja oleh insan pers, tapi juga oleh semua pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan pers. Karena pada dasarnya, kemerdekaan yang digenggam oleh pers dalam menyampaikan informasi, sesungguhnya ditujukan bagi masa depan publik yang lebih baik, senafas dengan tema peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia tahun ini yang diinisiasi Unesco sejak 1993,” pungkasnya. ***