Siaran Pers SPS Upaya Prihatinkan Kriminisasi Pers

SPS Prihatinkan Upaya Kriminalisasi Pers


JAKARTA (13/3/2015) -- Serikat Perusahaan Pers (SPS) mensinyalir adanya upaya-upaya dari pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap media (pers) dengan cara-cara sistematis. Indikasi ini terlihat dari beberapa kejadian yang melibatkan jurnalis media maupun pemberitaan yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pers, melainkan kepada kepolisian. Salah satu kasusnya menimpa Majalah Tempo yang dilaporkan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman pada 22 Januari 2015. Fauzan melaporkan Majalah Tempo Edisi 19 – 25 Januari 2015 yang bersampul "Bukan Sembarang Rekening Gendut" kepada Bareskrim. Di luar itu, beberapa jurnalis di daerah juga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat negara, pada saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Ahmad Djauhar dengan tegas mengatakan SPS akan berada di garda terdepan bersama elemen pers lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan pers dari ancaman kriminalisasi. Djauhar menambahkan, sebagai asosiasi perusahaan pers, SPS concern mengawal pers tumbuh dan berkembang secara sehat baik konten  pemberitaan maupun aspek bisnisnya.

 

“SPS sangat tidak setuju terhadap pihak-pihak yang memperlakukan pekerja pers dengan cara-cara kekerasan dan intimidasi ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Djauhar di Jakarta hari ini, Jumat (13/3/2015). Persoalan jurnalistik, seharusnya diselesaikan secara jurnalistik. “Melapor kepada Dewan Pers adalah cara yang tepat dan bijak,” ujar Heddy Lugito, Sekretaris Jendral SPS pada kesempatan yang sama.

 

SPS mengajak semua pihak untuk menahan diri serta menggunakan upaya-upaya yang telah diakomodir oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terkait dengan karya jurnalistik. Kemerdekaan Pers yang telah direngkuh sejak tahun 1999, menjadi tanggungjawab semua komponen bangsa untuk menjaga, merawat, dan mengembangkannya. Dinamika persoalan pers yang terjadi di masyarakat sudah ada sistem dan landasan hukum penyelesaiannya. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah perangkat legal dan etik yang sudah diterapkan. Mengintimidasi, menekan, dan mengkriminalisasi pers, sama saja dengan tindakan untuk melemahkan salah satu pilar demokrasi. “Mari kita jaga marwah kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menyikapi setiap pemberitaan pers melalui cara pandang demokrasi pula,” pungkas Heddy.

Salam Kemerdekaan Pers!

 

Informasi lebih lanjut tentang siaran pers ini silakan menghubungi:

1. Asmono Wikan (Direktur Eksekutif SPS Pusat)  0816 1191 936.

2. Hadi Pranoto (Manager Program SPS Pusat) 087 882 86 8881.